Diakui Dedi, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal, ada 300 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan yang beraktivitas di sekretariat tersebut.
“Jadi beban psikologis bagi saya, karena jadi tidak fokus memimpin. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor, dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas, kami juga punya investasi untuk itu,” bebernya.
Penasihat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menerangkan, putusan PTUN Medan adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.
“Kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan banding, kami hadapi. Kami disini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tegasnya.