MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smart Board Langkat–Tebing Tinggi

×

PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smart Board Langkat–Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Geruduk Kantor Kejati, Massa Soroti Dugaan Keterlibatan Dua Pj Kepala Daerah

Massa PERMAK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi pengadaan Smart Board, Rabu 3 Desember 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu, 3 Desember 2025. Aksi ini merupakan kali keempat dilakukan, dengan tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lambatnya proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat. Ia menilai, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara pada sektor pendidikan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Hari ini kami berdiri di hadapan gerbang Kejati Sumut untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Kasus korupsi Smart Board ini adalah perampokan uang rakyat. Kami meminta Kejati Sumut bertindak tegas, jangan jadikan hukum sebagai pisau tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Asril.

Soroti Dugaan Keterlibatan Dua Pj Kepala Daerah

Dalam penyampaiannya, Asril menjelaskan bahwa PERMAK menyoroti skandal Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang bernilai sekitar Rp50 miliar. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak rekanan, sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Namun, melalui aksi ini, PERMAK mempertanyakan alasan dua tokoh yang disebut-sebut sebagai inisiator proyek, yakni Faisal Hasrimy (mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kadis Kesehatan Sumut) dan Muttaqin Hasrimy (Pj Wali Kota Tebing Tinggi), belum diproses hukum.

PERMAK menyampaikan bahwa keduanya diduga memiliki peran penting dalam mendorong terlaksananya proyek Smart Board baik di Langkat maupun Tebing Tinggi.

Asril menegaskan bahwa PERMAK menduga kuat Faisal Hasrimy merupakan pihak yang memerintahkan terlaksananya proyek tersebut. Ia juga menyinggung sikap mangkir Faisal yang disebut telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Langkat.

Pengaduan DLH Kota Medan