MEDAN, kedannews.co.id — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Laporan tersebut teregister dalam dokumen bernomor 172/B/SEK/Korda-Sumut/XII/2025 dengan satu berkas lampiran.
Dalam laporan itu, Koalisi menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat pengakuan penguasaan lahan di wilayah Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Para pelapor meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Awal Permasalahan
Koalisi menjelaskan bahwa persoalan bermula dari lahan eks perkebunan PTPN II yang selama bertahun-tahun digarap oleh masyarakat. Pada 9 Januari 2023, seorang warga bernama Bambang Lesmana disebut menerbitkan surat pengakuan menguasai lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Saentis, Asmawito S.Sos, dan ditandatangani saksi bernama Ridwan dan Rudianto.
Koalisi menilai bahwa penerbitan surat tersebut perlu ditelusuri secara hukum karena lahan yang dimaksud masih berstatus objek sengketa antara warga penggarap dengan PTPN II.
“Kami melihat penerbitan surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena objek lahan masih bersengketa dan merupakan aset perkebunan negara,” demikian bunyi laporan dalam dokumen tersebut.












