Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Jual Beli dan Monopoli Kios Dijalan Pattimura Kota Tebing Tinggi Ini Penjelasan Plt Kadis Koperindag

4
×

Diduga Lakukan Jual Beli dan Monopoli Kios Dijalan Pattimura Kota Tebing Tinggi Ini Penjelasan Plt Kadis Koperindag

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, kedannews.com – Aset Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi seperti kios pasar yang dibangun dan berstatus milik Pemko Kota Tebing Tinggi di jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diduga diperjualbelikan, dan di monopoli oleh satu orang.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemko Tebing Tinggi, Jahidin S.Pd, saat diruang kerjanya, di Jalan Gunung Leuser Komplek Perkantoran, Kota Tebing Tinggi mengatakan, tidak boleh menyewakan kepada pihak kedua, dan diperjual belikan. Senin (13/09/2021).

Disebut Jahidin, jika dilihat kios dijalan Patimura perjanjian perikatannya bersifat Hak Guna Usaha (HGU), antara Pemko dan pedagang.

Kalau pengutipan retribusi perkios dikutip perbulan Rp. 65.000, itu memang benar dan resmi, ujar Jahidin.

Apabila ada yang mengutip diatas 65 ribu laporkan, dan saya tegaskan lagi bahwa kios tersebut tidak boleh diperjual belikan, tegas Kadis.

“Karena HGU, otomatis aset yang berstatus milik Pemko Tebing Tinggi jadi tidak boleh diperjualbelikan,” ungkap Kadis.

Sebelumnya, saat penertiban PKL Kios menemukan pedagang yang punya lebih dari dua kios. Pemilik banyak kios ini kemudian menyewakannya kepada pedagang yang lain.

Warga berharap agar Dinas Koperindag Pemko Tebing Tinggi, turun kelokasi dan melakukan kroscek, karena santernya isu sewa menyewa, monopoli kios oleh seseorang. (Kfh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *