Medan, kedannews.com – Aroma dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari wilayah hukum Polres Simalungun. AKP Herison Manulang, selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun, resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara oleh Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, SH, pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Laporan ini kami layangkan karena banyak kejanggalan dan tidak ada kejelasan hukum atas sembilan laporan yang kami buat sejak 2021. Bahkan sebagian kasus sama sekali tidak ada perkembangan,” tegas Galaxy dalam wawancara usai pemeriksaan lanjutan di Bidpropam, Senin (26/5/2025).
Dari sembilan laporan, enam di antaranya telah diterima dan diproses oleh Propam Polda Sumut. Tiga laporan lainnya, menurut Galaxy, akan segera menyusul. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup pemortalan jalan, pengerusakan alat berat, percobaan pembunuhan, hingga aksi premanisme brutal terhadap usaha Tapian Nauli Malau.
Salah satu kasus yang disorot tajam adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan kedua orang tuanya di lokasi usaha korban. “Mereka mengejar abang kandung klien kami, Jahiras Malau, dengan parang sepanjang satu meter. Polisi yang berada di lokasi hanya melepaskan tembakan peringatan, lalu pergi begitu saja, meninggalkan korban dalam bahaya,” beber Galaxy dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan seperti mobil Fortuner, ekskavator, dan truk Colt Diesel milik Tapian juga dirusak secara membabi buta. “Mereka masuk ke area usaha tanpa alasan dan melakukan pengrusakan brutal. Bahkan sopir kami hampir menjadi korban lemparan batu besar,” lanjutnya.
Galaxy juga menyentil lemahnya pengawasan aparat atas masuknya kelompok yang mengaku sebagai Satgas Mafia Tanah ke wilayah hukum Polres Simalungun pada hari pemilu. “Harusnya mereka berkoordinasi minimal ke Polres, ini bukan kasus luar biasa sampai harus menerobos begitu saja. Ke mana pengawasannya?” sindirnya.
Lebih lanjut, Galaxy mengungkapkan bahwa sejak laporan pertama pada 2021 hingga kini, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi. Ia juga menyebutkan bahwa AKP Herison Manulang tak merespons komunikasi apapun dari pihak pelapor.
“Kami hubungi, tidak dijawab. Kami datangi, tidak dilayani. Kalau begini, ke mana lagi kami mencari keadilan?” ujarnya tegas.
Galaxy memastikan bahwa laporan terhadap AKP Herison Manulang telah masuk tahap pemeriksaan oleh Waprop dan akan berlanjut ke sidang etik. Ia juga menyatakan rencana untuk melaporkan Kapolres Simalungun sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah tersebut.
“Kapolres akan segera kami laporkan. Karena dalam sistem kepolisian, pucuk pimpinannya tidak bisa lepas tangan,” pungkasnya.
Tapian Nauli Malau Buka Fakta Mengejutkan di Hadapan Bidpropam
Dalam sesi wawancara terpisah, Tapian Nauli Malau, seorang pengusaha sekaligus pelapor, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan sejak 2021 sebagian besar berkaitan dengan sengketa lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak tanpa alas hak.
“Ketika kami tanya apa dasar hak mereka atas tanah, mereka malah menantang untuk buktikan di pengadilan. Ini jelas-jelas bentuk arogansi,” ucap Tapian.
Menurutnya, Polres Simalungun sudah melakukan cek lokasi bersama BPN dan hasilnya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Sipisi-piso Sudmara, sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar.
Namun sejak laporan pertama dibuat pada Oktober 2021, Tapian menyebut belum pernah menerima SP2HP secara resmi. Bahkan, foto-foto pemeriksaan terlapor yang dikirimkan pun dinilai tidak cukup sebagai bukti akuntabilitas hukum.
Pada 2023, kasus serupa kembali terjadi. Seorang warga berinisial AB mengaku sebagai pemilik lahan dan menyuruh alat berat untuk merusak tanah milik PT Sipisi-piso. Saat diminta menunjukkan alas hak, ia tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Laporan sudah dibuat ke Polres Simalungun pada Mei 2023, namun tetap tanpa kejelasan.
Puncaknya terjadi pada 28 Oktober 2024 pukul 19.20 WIB, ketika aksi pemasangan portal ilegal oleh kelompok lawan berujung pada percobaan pembunuhan. Tapian menjelaskan bahwa Lidos Girsang menyerang dengan parang dan melukai aparat, namun anehnya polisi tetap tidak melakukan penangkapan saat itu.
“Kami diserang bersama polisi, dan polisi justru kabur. Kami yang harus menyelamatkan diri sendiri. Ini sungguh di luar nalar,” ungkap Tapian.
Laporan terhadap tindakan anarkis dan pengerusakan mobil pun telah dibuat ke Polsek Seribu Dolok. Namun, proses hukum berjalan sangat lambat. SP2HP baru diterima pada Desember 2024, menyebutkan bahwa Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu kandung Lidos telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hingga kini, dua di antara mereka masih bebas berkeliaran. Bahkan polisi disebut-sebut takut menangkap mereka.
“Polisi bilang takut, kami bingung, takut pada siapa? Kalau aparat saja takut, bagaimana dengan kami pengusaha yang ingin bekerja sesuai aturan?” ujar Tapian kesal.
Dalam pengakuan Lidos di persidangan, pelaku dalam insiden kekerasan tersebut berjumlah lebih dari 10 orang termasuk ayah dan ibunya. Tapian mempertanyakan mengapa polisi tidak mengembangkan penyidikan dan tidak mengungkap siapa otak di balik aksi premanisme tersebut.
“Kami pelaku usaha ini membawa investasi, izin lengkap, bayar pajak, menambah PAD. Tapi kami tidak dilindungi. Negara ini harus melindungi rakyat yang taat hukum, bukan justru takut pada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan membuka tabir suram lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Banyak pihak kini menunggu sikap tegas Bidpropam Polda Sumut dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik dan pembiaran oleh aparat.
Tapian Nauli Malau: 70% Karyawan Mengundurkan Diri Karena Trauma
Tapian Nauli Malau, pelapor sekaligus pengusaha yang mengalami kerugian besar akibat serangkaian aksi kekerasan tersebut, mengungkapkan penderitaan berat yang ia dan para pekerjanya alami.
“Ya, pada saat itu tentu kerusakan kami banyak. Mobil dan truk sampai parkir di sana hampir satu minggu. Karena kami juga minta, kalau memang itu tidak langsung digeser, ya polisi harus memberikan police line terhadap truk tersebut,” ujar Tapian.
“Tronton kami, Fortuner kami, ya kami titipkanlah di gudang. Tapi itu atas kesepakatan dengan Polsek Seribu Dolok dan Polres Simalungun. Tentu kami sangat dirugikan,” tambahnya.
Lebih menyedihkan, kondisi itu berdampak psikologis besar terhadap para pekerja.
“Karyawan kami 70 persen mengundurkan diri karena merasa trauma. Termasuk para sopir kami, sampai hari ini mereka masih ketakutan. Padahal mereka punya keluarga, istri, anak yang harus dinafkahi. Tapi kalau mereka tidak bekerja karena trauma, lalu bagaimana nasib keluarganya?” ungkap Tapian dengan nada getir.
Ia juga menegaskan bahwa truk milik mereka turut dirusak oleh para pelaku, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan jika tidak ada langkah konkret dari kepolisian untuk memberantas kejahatan, apalagi yang sudah masuk kategori premanisme seperti ini, Pak. Ini harus dihentikan,” tegas Tapian.
Tapian: Tolonglah Penegakan Hukum Ini Jangan Tebang Pilih
Tapian Nauli Malau berharap penyidikan yang dilakukan bisa mengungkap dalang di balik semua tindak kekerasan tersebut secara terang benderang.
“Harapan kami, setelah kami memberikan keterangan sesuai fakta dan bukti-bukti di lapangan kepada penyidik Wabidprop, ya kami berharap kasus ini akan terbuka terang-benderang. Tolonglah dikembangkan penyidikannya agar ada efek jera kepada pelaku, agar preman-preman lain pun takut. Supaya pengusaha seperti kami juga merasa aman dan dilindungi,” ucap Tapian penuh harap.
Tapian menambahkan, banyak laporan mereka mandek tanpa penjelasan, sehingga memunculkan dugaan buruk di tengah masyarakat. “Kok bisa laporan-laporan kami di Polres Simalungun mandek seperti itu? Apakah ada yang bermain di belakang? Apakah ada yang menerima sesuatu? Kami tidak ingin menuduh, tapi kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Laporan Polisi yang kami buat tidak mendapat kepastian hukum,” lanjutnya.
Menanggapi informasi tersebut dan mengenai laporan terhadap dirinya dan Kasat Reskrim Polres Simalungun ke Bidpropam Polda Sumut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Humas Polres Simalungun.
“Ke Kasi Humas langsung ya,” ujar AKBP Marganda Aritonang, singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herisin Manulang juga memberikan respons terkait laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke mana pun, namun ia menegaskan bahwa laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Simalungun sudah diproses secara profesional.
“Hak warga terkait mau melapor ke mana pun. Terkait LP yang dilaporkan ke Polres Simalungun, sudah kami proses secara profesional. Terima kasih,” ungkap AKP Herisin Manulang, Selasa (27/05/2025).