Tak Berkategori

Diduga Perparah Bencana di Sumatera, KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun

8
×

Diduga Perparah Bencana di Sumatera, KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun

Sebarkan artikel ini

Hingga akhir Januari 2026, KLH/BPLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan di tiga provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. (kedannews.co.id/dok istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut terkait dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera, dengan total nilai klaim mencapai Rp4,8 triliun.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan ke pengadilan dan saat ini tengah berproses dalam tahapan persidangan.

β€œKami telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai Rp4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” kata Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menjelaskan, gugatan itu diajukan bersamaan dengan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah perusahaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang dilakukan KLH/BPLH.

Sebelum gugatan dilayangkan, KLH/BPLH melakukan analisis geospasial serta verifikasi lapangan terhadap puluhan unit usaha yang tersebar di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Analisis tersebut bertujuan memetakan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan tingkat keparahan bencana hidrometeorologi di kawasan terdampak.

Hingga akhir Januari 2026, KLH/BPLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Seluruh perusahaan dikenai sanksi administrasi dan diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai penguatan instrumen perizinan, sekaligus menjadi dasar evaluasi pencabutan izin lingkungan.

Hanif menegaskan audit lingkungan wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi dijatuhkan. β€œAudit lingkungan ini untuk memberikan penguatan instrumen perizinan. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, maka dilakukan pencabutan, dan berikutnya penggunaan sanksi pidana lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain enam perusahaan yang telah digugat, KLH/BPLH juga tengah menyiapkan gugatan perdata lanjutan terhadap sejumlah entitas lain yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Penyusunan gugatan tambahan tersebut ditargetkan rampung seiring selesainya proses verifikasi lapangan.

Di sisi lain, penegakan hukum pidana juga terus berjalan. KLH/BPLH saat ini mendalami sejumlah kasus lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara. Sebanyak empat perkara telah masuk tahap penyidikan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri, sementara beberapa kasus lainnya dilimpahkan ke pemerintah daerah dan sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan.

Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui pendekatan multidoor berbasis kajian ilmiah dan pembuktian spasial. β€œSemua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian basis ilmiah. Tanpa itu, kegiatan ini akan sangat mudah dipatahkan,” tuturnya.

Selain jalur perdata dan pidana, KLH/BPLH juga menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang dinilai melanggar ketentuan. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden untuk mencabut izin usaha yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan hidup.