Medan, kedannews.co.id — Pembangunan tiga unit ruko megah di Jalan Datuk Keramat, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, menuai keresahan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimcitaru Kota Medan.
Sejumlah warga mengaku, sejak proyek ruko itu mulai dikerjakan pada bulan lalu, lingkungan sekitar sering mengalami banjir akibat terganggunya sistem drainase. Selain itu, pemilik bangunan juga disebut menaruh bahan material di atas lahan milik warga tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan masyarakat sekitar.
“Anehnya, aparat setempat seperti kepling, lurah, hingga camat terkesan tutup mata dan membiarkan hal ini,” ujar Erwin, tokoh pemuda Pulo Brayan, kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).
Keluhan warga itu memicu perhatian wakil rakyat di DPRD Medan. Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
“Bangunan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 7 dan 8. Jika tidak segera ditertibkan, pemilik bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Antonius, yang juga menjabat anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Menurutnya, setiap pembangunan gedung di wilayah perkotaan harus melalui mekanisme izin resmi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Antonius juga menekankan bahwa fungsi bangunan komersial seperti ruko harus memperhatikan aspek hunian, usaha, sosial, dan budaya, sehingga tidak merugikan warga di sekitarnya.
“Pembangunan ini tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan pribadi. Pemerintah harus hadir agar warga tidak dirugikan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Siap, Bang. Dimonitor. Terima kasih atas informasinya,” jawab Affan singkat melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan laporan berbagai media, warga berharap agar Dinas Perkimcitaru dan aparat wilayah setempat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pembangunan ruko tersebut mematuhi aturan perizinan dan tata ruang kota. Mereka juga meminta agar Pemko Medan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Kasus ini menambah panjang daftar temuan dugaan pelanggaran izin bangunan di Kota Medan, di mana masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.