LANGKAT, kedannews.co.id β Dugaan praktik penerimaan tenaga honorer baru di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan. Praktik tersebut disorot karena terjadi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang secara bertahap menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, penerimaan honorer itu terjadi pada awal tahun 2025. Padahal, pemerintah telah menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru seiring kebijakan nasional yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dari rangkaian penelusuran di lapangan, diketahui seorang tenaga honorer berinisial W mulai bekerja di Kantor Camat Tanjung Pura dan ditempatkan pada bagian Kominfo. Penerimaan tersebut diduga menggantikan posisi honorer lama berinisial D, yang akrab disapa Domu, setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK dan mendapat penugasan di Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat.
Sejumlah pegawai di lingkungan Kantor Camat Tanjung Pura membenarkan adanya pembicaraan internal terkait masuknya honorer baru tersebut. Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan setoran uang puluhan juta rupiah dalam proses penerimaan, meski kebijakan larangan honorer sudah berlaku.
Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan bahwa honorer baru tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Tanjung Pura. Informasi ini turut diperkuat oleh keterangan dari Bendahara Kecamatan Tanjung Pura, Tina, yang menyebutkan belum adanya kejelasan administrasi terkait honorer baru tersebut.
βHonor yang baru belum masuk data base bang. Saya pun bingung siapa yang menggaji mereka,β ucap Tina saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi terpisah, wartawan juga meminta klarifikasi langsung kepada W terkait isu setoran uang dalam proses penerimaan sebagai honorer. Saat ditemui di sekitar Kantor Pemadam Kebakaran di lingkungan Kantor Camat Tanjung Pura, W membenarkan adanya pembayaran tersebut.
βMemang benar om, awak setor 40 puluh juta,β ujarnya dengan nada lesu, Rabu, (7/1/2026).
Sementara itu, mantan anggota DPRD Langkat, Safril SH, menegaskan bahwa jika benar terdapat permintaan uang sebagai syarat diterima menjadi tenaga honorer, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Tanjung Pura terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, seiring pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.












