MEDAN, kedannews.co.id – Proyek pengadaan peralatan studio video dan film digital flip 85 inch di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 diduga bermasalah. Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 itu disebut-sebut mengalami mark up atau pembengkakan harga.
Informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut juga diduga dikerjakan oleh orang dalam dinas dengan meminjam perusahaan luar sebagai pelaksana proyek. Sumber internal menyebutkan, nilai sebenarnya dari pengadaan studio video dan film digital itu tidak mencapai Rp200 juta, jauh di bawah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen proyek. Sebagai catatan, M. Haldun sebelumnya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan proyek di Dinas PUPR Sumut pada waktu lalu.
“Kalau dilihat dari spesifikasi dan harga pasaran, pengadaan seperti itu paling tinggi sekitar dua ratus jutaan, bukan sampai lima ratus juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, yang dikonfirmasi terkait dugaan mark up proyek tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat tidak direspons.
Publik berharap aparat penegak hukum segera menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut agar pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Sumut berjalan transparan dan akuntabel.