Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

IKI Sumut Akan Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Studio Video di Dinas PUPR Sumut ke Kejati

×

IKI Sumut Akan Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Studio Video di Dinas PUPR Sumut ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Proyek senilai Rp500 juta dari APBD Sumut Tahun 2023 diduga dikerjakan orang dalam dengan meminjam perusahaan luar, sementara nilai riil disebut tak sampai Rp200 juta

Cuplikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama M. Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dengan total kekayaan dilaporkan sebesar Rp2.525.492.556. Data LHKPN tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2024 untuk periode pelaporan tahun 2023. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan peralatan studio video dan film digital flip 85 inch di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp500 juta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengadaan itu diduga mengalami mark up atau pembengkakan harga.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œAtas dugaan mark up tersebut, kami akan laporkan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Hara Oloan Sihombing kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).

Diduga Dikerjakan Orang Dalam

Informasi narasumber, proyek pengadaan peralatan studio tersebut diduga dikerjakan oleh orang dalam dinas dengan meminjam nama perusahaan luar sebagai pelaksana.

β€œKalau dilihat dari spesifikasi dan harga pasaran, pengadaan seperti itu paling tinggi sekitar dua ratus jutaan, bukan sampai lima ratus juta,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).

Sumber itu menambahkan, selisih harga antara nilai anggaran dan nilai riil di lapangan menjadi indikasi kuat adanya dugaan permainan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan