Medan, kedannews.co.id – Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan peralatan studio video dan film digital flip 85 inch di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp500 juta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengadaan itu diduga mengalami mark up atau pembengkakan harga.
βAtas dugaan mark up tersebut, kami akan laporkan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,β kata Hara Oloan Sihombing kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).
Diduga Dikerjakan Orang Dalam
Informasi narasumber, proyek pengadaan peralatan studio tersebut diduga dikerjakan oleh orang dalam dinas dengan meminjam nama perusahaan luar sebagai pelaksana.
βKalau dilihat dari spesifikasi dan harga pasaran, pengadaan seperti itu paling tinggi sekitar dua ratus jutaan, bukan sampai lima ratus juta,β ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Sumber itu menambahkan, selisih harga antara nilai anggaran dan nilai riil di lapangan menjadi indikasi kuat adanya dugaan permainan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.












