Binjai, kedannews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum, turun langsung memimpin penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Binjai, Jalan MT Haryono No. 8, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu (8/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB siang dan dilakukan secara tertutup dengan disaksikan pejabat Dinas PUPR dan aparat kecamatan.
“Penggeledahan dimulai dari jam 10.00 pagi sampai 12.00 siang di ruang kerja PUPR. Kegiatan ini disaksikan Sekretaris, dua Kepala Bidang, serta Camat Binjai Utara. Proses berlangsung selama dua jam dan didampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, serta Tim Jaksa Penyidik. Kami juga mendapat pengamanan dari Polres Binjai,” ujar Noprianto kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 yang menyeret Plt Kepala Dinas PUPR Kota Binjai.












