Catatan dari KPK
Dalam catatan resmi KPK disebutkan bahwa data kekayaan tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta tersebut bebas dari unsur tindak pidana. Jika di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Tanggapan dari Dinas PUPR Sumut
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark up proyek pengadaan dan laporan harta kekayaan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat belum direspons.
Publik berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut, segera menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek di Dinas PUPR Sumut agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.












