Singkil, Kedannews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat edaran larangan penggunaan obat cair/sirup, Jumat, (21/10/2022).
Larangan itu bersifat sementara dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Edy Widodo, SKM. M.Kes, kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Puskesmas, Praktek Klinik Mandiri, Praktek Mandiri, Apotek, Toko Obat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Sebagai antisipasi Dinkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
“Untuk sementara menghentikan penggunaan atau penjualan obat – obatan dalam bentuk cair atau sirup,” sebut Edy Widodo.