Medan, kedannews.co.id β Sebanyak 198 pekerja rentan di Kota Medan kini mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini digagas atas instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan direalisasikan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menjelaskan hal tersebut saat acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Pegawai Non ASN Dinas SDABMBK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Jalan Karya III, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
βIni adalah bentuk jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan, dengan iuran diambil dari sebagian gaji ASN di Dinas SDABMBK Kota Medan,β kata Gibson.
Menurut Gibson, tercatat ada 198 pekerja rentan yang didaftarkan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
βSemoga program yang diinisiasi Wali Kota Medan ini benar-benar bisa membantu dan melindungi rekan-rekan kita pekerja rentan. Dengan demikian, apabila mereka mengalami kecelakaan kerja, ada jaminan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,β ujarnya.
Program perlindungan ini sekaligus menjadi wujud kepedulian Pemerintah Kota Medan terhadap keberlangsungan hidup pekerja rentan yang selama ini tidak memiliki jaminan kerja formal.












