Ekonomi & Bisnis

Disnaker Batu Bara Memutuskan UMK Untuk 2021

2
×

Disnaker Batu Bara Memutuskan UMK Untuk 2021

Sebarkan artikel ini
Foto: Penanda Tanganan keputusan UMK 2021 (Sei Suka,12/11/2020) (kedannews.com/Muhammad Arifin Efendi)
Foto: Penanda Tanganan keputusan UMK 2021 (Sei Suka,12/11/2020) (kedannews.com/Muhammad Arifin Efendi)

Batu Bara, kedannews.com – Pembahasan UMR Kabupaten Batu Bara, Kadisnaker Batu Bara Rinaldo bersama OPD Dishub, Dewan Upah Batu Bara K. SPSI Batubara, APINDO menggelar rapat pembahasan penetapan upah kerja yang di laksanakan di Buffet Mangga, Sei Suka (12/11/2020).  

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188,44/528/KPTS/X/ 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sumatera Utara tahun 2021 yang di lanjuti berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 Pada masa pandemi Corona virus ( covid-19).  

Berdasarkan hal tersebut, Ketua K.SPSI Batubara H. Darius SH MH mengatakan bahwa upah regional UMR Batu Bara tahun 2021 disesuaikan pada UMR tahun 2020.   

Dalam hal ini, Kadisnaker Batubara Rinaldo bersama lintas sektoral tetapkan keputusan upah minimum provinsi Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp. 2.499.423,06.- menjadi sebesar Rp. 3.191.579,99.-  

”Dengan hasil keputusan rapat antara APINDO, K. SPSI dan Pengusaha serta Pemeritah Batu Bara dalam menetapkan UMR 2021, Maka dalam hal ini, Disnaker Batubara memutuskan UMK untuk 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.191.570 .99.-.” Ucapnya.  

Peningkatan upah UMR 2021 sebesar Rp.3.191.570 .99.- yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah Batu bara atas dampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja/ buruh.  

Selain dalam pembayaran upah, Batu bara juga memberikan perlindungan terhadap kelangsungan para pekerja / buruh di Batu bara.  

Penulis: Muhammad Arifin Efendi
Editor: Mery Ismail S.sos