Medan, kedannews.co.id β Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera. Kebijakan ini diambil karena ratusan SPPG tersebut dinilai belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari total SPPG yang dihentikan, sebanyak 450 unit kini telah kembali beroperasi setelah menjalani proses perbaikan dan penyesuaian sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, 117 SPPG lainnya masih dalam tahap penghentian operasional dan menjalani evaluasi lanjutan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar secara sistematis dan terukur.
βPenghentian operasional dilakukan berdasarkan indikator evaluasi yang ketat untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta tata kelola yang akuntabel,β ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencerminkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam layanan publik, khususnya pada program MBG yang menjadi perhatian nasional.












