Meski demikian, BGN belum membeberkan secara rinci temuan di lapangan terkait masing-masing SPPG. Hal ini dikarenakan proses pendalaman dan verifikasi data masih berlangsung guna menjaga akurasi dan objektivitas informasi.
Dalam proses pembenahan, BGN tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan. Setiap SPPG yang dihentikan diwajibkan mengikuti asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus mempercepat pemulihan operasional SPPG.
“Kami memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegas Harjito.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas program MBG sekaligus menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat.












