Banda Aceh, kedannews.com – Seorang oknum anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, MA, ditangkap polisi terkait kasus sabu. MA disebut positif mengonsumsi narkoba.
“Setelah ditangkap, dicek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
MA ditangkap bersama seorang temannya berinisial MM di Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dari MA.
Menurut Winardy, berdasarkan hasil asesmen dan melihat jumlah barang bukti yang ditemukan, MA masuk kategori pemakai. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BNN Kota Lhokseumawe sehingga memutuskan MA dan MM direhabilitasi.
“Keduanya tergolong pecandu. Keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah), Kota Banda Aceh,” jelas Winardy.