“Satu Mobil ada yang membawa 12 ton, 8 ton dan 15 ton, untuk totalnya BBM yang diamankan dari lima mobil tersebut berjumlah 60 ton,” ungkap Kombes Pol Andreas.
“Kemudian anggota langsung mengamankan 5 unit mobil Truk dengan Tangki modifikasi yang diduga mengangangkut BBM jenis solar oplosan tanpa Dokumen, yg diduga akan mengisi ke kapal. Selanjutnya barang bukti serta 5 orang sopir dan 5 orang kernet diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 53 (b) dan 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun,” tutup Kombes Andreas.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri












