MEDAN, kedannews.co.id – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi SH, mengajak masyarakat membentuk Bank Sampah di setiap lingkungan. Upaya tersebut dinilai dapat membantu menjaga kebersihan sekaligus memberikan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah rumah tangga.
Ajakan itu disampaikan Fauzi saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang berlangsung di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, Minggu (8/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga. Menurutnya, langkah sederhana itu dapat menjadi awal pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat lingkungan.
“Semua dimulai dari sampah rumah tangga dulu. Jadi ibu-ibu harus mulai memilih mana sampah yang akan dibuang dan mana yang bisa didaur ulang atau dijual ke Bank Sampah. Dengan begitu kelestarian lingkungan bisa kita jaga,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, volume sampah di Kota Medan terus meningkat dari hari ke hari. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar jumlah sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun dapat berkurang.
Fauzi menyebut keberadaan Bank Sampah dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam mengurangi timbunan sampah, terutama sampah plastik yang sulit terurai.
“Bank Sampah ini salah satu solusi agar volume sampah yang dihasilkan berkurang setiap harinya, terutama sampah plastik. Hindari juga membuang sampah sembarangan karena bisa merugikan kita semua, salah satunya menjadi penyebab banjir,” katanya.
Selain membahas persoalan lingkungan, Fauzi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, termasuk terkait bidang kesehatan, pendidikan maupun persoalan pelayanan publik lainnya.
Ia menegaskan siap membantu menindaklanjuti laporan masyarakat melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Silakan sampaikan di sini atau nanti hubungi tim saya. Pasti akan dibantu dan didampingi, Bapak Ibu. Jika ada keluhan lain juga silakan disampaikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan, turut mengingatkan masyarakat mengenai dampak buruk sampah plastik bagi lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa plastik membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai secara alami.
“Untuk itu manfaatkan Bank Sampah. Di dalam undang-undang, masyarakat berhak menerima pelayanan kebersihan, tetapi juga wajib membatasi penggunaan sampah, terutama plastik. Sebentar lagi juga akan ada edaran dari Wali Kota terkait hal ini. Mari kita bekerja sama agar kebersihan bisa kita ciptakan bersama,” katanya.
Pada sesi dialog, salah seorang warga bernama Wati menyampaikan keluhan terkait kondisi tiang listrik di lingkungan tempat tinggalnya yang dinilai sudah miring dan berpotensi roboh.
“Sudah saya lapor ke Kepling, tapi sampai sekarang belum diganti juga. Kami khawatir kalau tiba-tiba roboh dan menimpa rumah atau anak-anak kami,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Fauzi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN agar persoalan itu dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut informasi dari pihak kecamatan dan kelurahan menyebut laporan warga sebenarnya sudah disampaikan kepada PLN, namun hingga kini belum ada perkembangan.
“Dari pengakuan Camat dan Lurah, keluhan itu sudah diteruskan ke PLN, namun belum ada perkembangan. Senin nanti saya langsung konfirmasi ke sana supaya cepat diproses,” kata Fauzi.
Kegiatan sosialisasi perda tersebut turut dihadiri Camat Medan Area Dedy Rustam Nst, perwakilan DLH Medan Indra Utama Pohan, Lurah Komat I Sahara Hrp, staf Wisnu Abdullah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan di Kota Medan.












