MEDAN, kedannews.co.id β Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H, mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga akta kematian.
Ajakan tersebut disampaikan Dodi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Lapangan Mini Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Demokrat itu menilai masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum sepenuhnya peduli terhadap kelengkapan administrasi kependudukan.
βAdministrasi kependudukan meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan akta kematian. Ini sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan publik,β ujar Dodi di hadapan warga yang hadir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.












