Politik & Pemerintahan

DPRD Inisiasi Revisi Sistem Kesehatan Medan, Wali Kota Rico Waas: Siap Wujudkan Layanan Lebih Responsif dan Inklusif

12
×

DPRD Inisiasi Revisi Sistem Kesehatan Medan, Wali Kota Rico Waas: Siap Wujudkan Layanan Lebih Responsif dan Inklusif

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan dukung perubahan perda kesehatan menyesuaikan UU Nomor 17 Tahun 2023, fokus pada penguatan layanan, SDM, dan teknologi medis terintegrasi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Sistem Kesehatan, Gedung DPRD Kota Medan, suasana sidang berlangsung khidmat. Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id โ€“ Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026). Agenda sidang mencakup penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda dimaksud.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, serta dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat se-Kota Medan.

Dalam penyampaiannya, Rico Waas mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang menginisiasi revisi regulasi di sektor kesehatan. Ia menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Menurut Rico, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.

โ€œPerubahan ini penting agar sistem kesehatan daerah tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,โ€ ujar Rico dalam pidatonya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada pendekatan promotif dan preventif. Upaya tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.

โ€œUpaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,โ€ tegasnya.

Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa melalui perubahan perda ini diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan dapat meningkat secara signifikan. Hal itu mencakup peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.

Secara tidak langsung, ia juga mengisyaratkan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Pemko Medan, tambah Rico, siap untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut bersama DPRD Kota Medan. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

โ€œKami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,โ€ pungkasnya.