Medan, kedannews.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mengambil kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Menurut Godfried, Pemko Medan dinilai memiliki kemampuan keuangan untuk membayarkan THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya meminta Wali Kota Medan segera membayar THR bagi 8.500 pegawai P3K paruh waktu sebelum Lebaran. Kemampuan keuangan Pemko Medan kita nilai mampu untuk membayarnya,” ujar Godfried, Rabu (11/3/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebutkan, berdasarkan perhitungan yang ada, jumlah P3K paruh waktu di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 8.500 orang.
Jika rata-rata setiap pegawai menerima THR sekitar Rp3 juta, maka total anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
“Kalau dihitung rata-rata THR Rp3 juta per orang, maka totalnya sekitar Rp25 miliar. Anggaran sebesar itu seharusnya masih mampu dipenuhi oleh Pemko Medan,” katanya.












