MigrasiPolitik & Pemerintahan

DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda Zonasi 2015, Afif Abdillah Tegaskan Kota Butuh Aturan Baru

1
×

DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda Zonasi 2015, Afif Abdillah Tegaskan Kota Butuh Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Afif Abdillah selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H.T. Bahrumsyah yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan Senin (14/04/2025). (foto: ist).

MEDAN – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada Senin, 14 April 2025, berlangsung serius dan penuh perhatian. Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, memimpin langsung pembahasan Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035.

Afif dalam keterangannya menegaskan bahwa pencabutan Perda lama ini merupakan langkah penting untuk memastikan perencanaan tata ruang Kota Medan lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.

“Kita tidak bisa lagi bertahan dengan aturan yang sudah tidak relevan. Kota Medan terus berkembang, dan aturan tata ruangnya harus ikut menyesuaikan,” ujar Afif Abdillah dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, H.T. Bahrumsyah, serta sejumlah anggota Bapemperda DPRD Medan lainnya. Fokus utama diskusi adalah pemetaan ulang wilayah di setiap kecamatan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan rencana pembangunan ke depan.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir memberikan masukan teknis, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Bappeda Kota Medan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Seorang anggota Bapemperda yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa regulasi lama sering menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan perizinan.

“Selama ini banyak terjadi konflik karena tidak sinkronnya peraturan zonasi dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda H.T. Bahrumsyah menambahkan bahwa pencabutan Perda 2015 akan membuka jalan bagi penyusunan regulasi baru yang lebih kontekstual.

“Kami ingin memastikan setiap kecamatan di Kota Medan punya zonasi yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” kata Bahrumsyah.

Rapat ini menjadi titik awal penting dalam penataan ruang Kota Medan. Langkah DPRD Medan ini diharapkan menghasilkan aturan zonasi baru yang lebih berpihak pada perkembangan kota dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *