Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Finalisasi Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Ada Perubahan Besar Menanti?

4
×

DPRD Medan Finalisasi Pencabutan Perda Tata Ruang 2015, Ada Perubahan Besar Menanti?

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Bapemperda DPRD Medan terkait Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (26/05/2025). (Foto: Ist).

MEDAN – Langkah besar menuju pembaruan kebijakan tata ruang tengah berlangsung di DPRD Kota Medan. Pada Senin, 26 Mei 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja untuk finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Rapat tersebut dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan membahas hasil akhir dari proses evaluasi panjang terkait relevansi Perda tersebut.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan diskusi teknis, kami sepakat bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan tata ruang saat ini,” ungkap Bahrumsyah dalam rapat.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan perkembangan kota dan kebutuhan pembangunan yang dinamis di Kota Medan. Menurutnya, perencanaan yang berbasis data aktual dan kebutuhan riil masyarakat menjadi fondasi dari Ranperda yang baru.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama OPD teknis menyepakati bahwa pencabutan Perda lama akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 2 Juni mendatang.

Adapun OPD yang turut hadir dan memberikan masukan dalam rapat ini antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan; serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. Mereka menyampaikan sejumlah pertimbangan teknis serta urgensi penyesuaian regulasi tata ruang terhadap kondisi terkini di lapangan.

Melalui proses ini, diharapkan Kota Medan akan memiliki landasan hukum tata ruang yang lebih adaptif dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan kota yang terarah, tertib, dan ramah lingkungan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *