MEDAN, kedannews.co.id โ Pelaksanaan pasar murah Ramadan yang digelar Pemerintah Kota Medan di 151 kelurahan menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Komisi III menilai program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Sri Rezeki, menegaskan pasar murah bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bentuk intervensi pemerintah untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan.
โProgram ini dibiayai APBD dengan anggaran lebih dari Rp4 miliar. Artinya, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,โ ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, dengan besarnya subsidi tersebut, publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap kualitas pelaksanaan di lapangan. Salah satu komoditas utama yang disiapkan adalah beras dengan total stok sekitar 430 ton.
Namun, pengalaman tahun sebelumnya menjadi catatan penting. Ia mengingatkan agar dugaan penyimpangan distribusi yang sempat mencuat dan berujung pada pemeriksaan sejumlah aparatur kelurahan tidak kembali terjadi.
โKita tidak ingin ada lagi permainan distribusi seperti tahun lalu. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah bagi oknum,โ tegas politisi PKS itu.
Selain potensi penyimpangan, Sri Rezeki juga menyoroti persoalan klasik seperti barang yang cepat habis dan warga yang tidak kebagian. Ia meminta Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan memastikan jadwal serta mekanisme penjualan diumumkan secara terbuka.
โJadwal harus jelas dan sistem pembelian harus diatur. Misalnya satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang bisa membeli, agar pembagian merata dan tidak ada aksi borong,โ katanya.
Program pasar murah yang berlangsung mulai 12 Februari hingga 12 Maret 2026 diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tren kenaikan harga bahan pokok.
Sri Rezeki juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan jajarannya bekerja profesional dan transparan dalam pelaksanaan program tersebut.
Komisi III DPRD Medan, lanjutnya, akan melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh guna memastikan pasar murah benar-benar menjadi solusi pengendalian harga, bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan di Kota Medan.












