JAKARTA, kedannews.co.id β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga pihak terlapor untuk agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung.
Ketiga Terlapor yang hadir yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, Majelis membacakan LDP hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di pasar Indonesia.
Majelis Komisi menyampaikan bahwa LDP tersebut memuat uraian dugaan tindakan yang dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha. Selain pembacaan LDP, persidangan juga memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.












