Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Asing dan Lokal Diperiksa

×

KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Asing dan Lokal Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Perkara 13/KPPU-L/2025 Ungkap Dugaan Diskriminasi Pasokan dan Penunjukan Distributor Eksklusif yang Dinilai Hambat Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Kamis, (10/2/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

JAKARTA, kedannews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga pihak terlapor untuk agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung.

Ketiga Terlapor yang hadir yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.

MEMPROSES ADSENSE...

Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, Majelis membacakan LDP hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di pasar Indonesia.

Majelis Komisi menyampaikan bahwa LDP tersebut memuat uraian dugaan tindakan yang dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha. Selain pembacaan LDP, persidangan juga memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan