Ketiga, Pasal 23. Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III.
Keempat, Pasal 24. Diduga terjadi persekongkolan dalam penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang berakibat tersingkirnya pelaku usaha tertentu dari pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Majelis Komisi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan persidangan dan para Terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU.
Siaran pers ini dipublikasikan pada 20 Februari 2026 oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. Pihak KPPU juga membuka ruang konfirmasi dan pertanyaan dari jurnalis melalui surat elektronik resmi lembaga tersebut.












