Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya tercatat sebagai pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC merek AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.
Penunjukan tersebut, menurut LDP, diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak. Kondisi itu disebut menyebabkan perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan posisinya digantikan oleh Terlapor III.
Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:
Pertama, Pasal 16. Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh hingga kerja sama dihentikan secara sepihak.
Kedua, Pasal 19 huruf d. Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.












