Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Pertanyakan Kafe Mewah di Lahan Eks Pasar Aksara, Izin Tak Jelas?

7
×

DPRD Medan Pertanyakan Kafe Mewah di Lahan Eks Pasar Aksara, Izin Tak Jelas?

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda saat menyampaikan penegasan kepada sejumlah wartawan dalam pesan whatapp, Rabu (28/05/25). (Foto: Ist).

MEDAN – Keberadaan bangunan kafe mewah di atas lahan eks Pasar Aksara yang terbakar pada tahun 2016 menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Lahan yang semestinya dikembalikan kepada para pedagang eksisting, kini justru dimanfaatkan untuk usaha komersial, tanpa kejelasan legalitas bangunan maupun status lahannya.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, yang mempertanyakan legalitas pembangunan kafe tersebut, terutama karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Medan.
“Kan dulunya itu pasar. Setelah kebakaran, dibiarkan begitu saja bertahun-tahun. Tapi sekarang kok malah dibangun kafe? Ini yang perlu kami klarifikasi,” kata Iskandar kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/05/25).

Iskandar menegaskan, hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jelas terkait bangunan kafe tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah lahan itu telah disewakan, dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO), atau bentuk pemanfaatan lainnya.
“Kita tidak tahu apakah ini disewakan atau ada kerja sama resmi. Tapi sejauh ini belum ada penjelasan ke publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak sudah sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan kafe tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak pengusaha terkait perizinan yang seharusnya diurus.

“Waktu itu mereka (pengusaha) bilang akan mengurus izin. Tapi sampai hari ini belum ada kabarnya. Maka dari itu, nanti akan kita panggil lagi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Paul saat dikonfirmasi terpisah.

Iskandar menambahkan, secara pribadi ia lebih setuju jika fungsi lahan dikembalikan sebagai tempat usaha untuk para pedagang yang dulu kehilangan tempat berjualan akibat kebakaran hebat yang menimpa Pasar Aksara sembilan tahun lalu.
“Lahan itu dulunya sumber penghidupan para pedagang. Mestinya difungsikan kembali untuk mereka, bukan dijadikan usaha komersial tanpa kejelasan,” tegas politisi muda PKS tersebut.

DPRD Medan berencana memanggil pihak pengusaha dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) guna meminta penjelasan menyeluruh dan menelusuri legalitas dari penggunaan lahan eks Pasar Aksara tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *