Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Wali Kota Tekankan Perlindungan Maksimal

5
×

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Wali Kota Tekankan Perlindungan Maksimal

Sebarkan artikel ini

Perda Baru Dirancang untuk Proteksi Masyarakat dan Fasilitas Umum, Dorong Partisipasi Publik dan Pertumbuhan Ekonomi

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memberikan sambutan usai pengesahan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turut hadir bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Usai penandatanganan, Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tingginya risiko kebakaran di kota besar yang terus berkembang pesat seperti Medan.

Menurut Rico, sebagai ibu kota provinsi, Medan menghadapi kompleksitas permukiman padat, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta pertumbuhan bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran.

“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico Waas.

Rico menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mengatur berbagai aspek mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penyelamatan saat terjadi kebakaran. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya mencegah kebakaran.

Selain memuat ketentuan teknis, Perda ini memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Upaya ini mencakup peningkatan sarana dan prasarana, serta memastikan kelayakan fasilitas proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan.

“Perda ini memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjalankan tugas operasional secara optimal, sekaligus memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang layak,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, sejumlah pokok materi penting disusun, termasuk penyusunan rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi, hingga pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh.

“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi kebakaran yang lebih detail,” jelasnya.

Meski optimistis, Rico mengakui implementasi Perda ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Adaptasi masyarakat dan dunia usaha, efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan kepatuhan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.

Namun demikian, ia meyakini tantangan tersebut dapat diatasi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kami percaya tantangan itu bisa diatasi,” kata Rico.

Rico berharap pengesahan Perda ini tidak hanya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat dalam aspek keselamatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan. “Kami berharap Perda ini membawa dampak signifikan, baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Rapat pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan diakhiri dengan bersalam-salaman. Sejumlah OPD Pemko Medan tampak sumringah atas pengesahan Perda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *