MEDAN, kedannews.co.id – Permasalahan banjir di Kota Medan dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas SDABMBK. Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menilai Dinas PKPCKTR (Perkim) memiliki peran besar terhadap persoalan banjir karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas jalan speksi, jalur inspeksi di sepanjang aliran sungai dan saluran irigasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kamis (16/10/2025), Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
Bahrumsyah menjelaskan, hingga saat ini masih banyak bangunan yang berdiri di atas jalan speksi dan mengganggu aliran air. Jalan speksi, kata dia, merupakan fasilitas yang seharusnya tetap bebas hambatan agar air dari drainase dapat mengalir lancar menuju sungai.
“Dinas Perkim membiarkan bangunan-bangunan itu berdiri di atas jalan speksi. Akibatnya, setiap kali hujan turun, air tidak dapat mengalir dengan baik ke drainase hingga sungai. Kondisi inilah yang membuat banjir di Kota Medan sulit diatasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan tersebut.
Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, di mana sejumlah bangunan berdiri kokoh di atas jalan speksi sehingga memicu genangan bahkan banjir saat hujan. Menurutnya, kondisi tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari Kadis Perkim Kota Medan, John Ester Lase.
“Warga di sana sudah menyampaikan protes, dan itu baru satu contoh. Permasalahan ini terjadi karena ada pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di jalan speksi. Dinas Perkim punya peran besar dalam persoalan banjir, dan Kadis Perkim harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Bahrumsyah menambahkan, penertiban bangunan di atas jalan speksi seharusnya menjadi prioritas kerja Dinas PKPCKTR Kota Medan. Ia menilai dinas tersebut justru lebih fokus pada sejumlah proyek pembebasan lahan, sementara jalan speksi yang merupakan aset pemerintah malah tidak diamankan.
“Kita miris melihat kondisi ini. Jalan speksi jelas merupakan aset pemerintah. Namun bangunan-bangunan yang tidak seharusnya berdiri di situ justru dibiarkan. Ini yang membuat aliran air terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas SDABMBK tidak akan mampu membenahi seluruh drainase jika bangunan liar di atas jalur aliran air tidak diselesaikan terlebih dahulu.
“Bagaimana drainase mau dibenahi kalau di atas aliran air berdiri bangunan yang dibiarkan? Karena itu, Kadis Perkim harus ikut bertanggung jawab atas permasalahan banjir ini,” pungkasnya.












