Medan, kedannews.com – DPRD Sumut melalui Komisi C meminta PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menunda penggusuran rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria Berastagi.
Permintaan itu disampaikan Komisi C ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibuka sekretaris komisi, H Jumadi antara PD AIJ dengan eks karyawan Bioskop Ria Berastagi, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Di hadapan Ketua Komisi C, Dr Poaradda Nababan Sp.B, Wakil Ketua, Jubel Tambunan dengan tegas menyampaikan bahwa PD AIJ harus melakukan penundaan penggusuran.
“Pakai hati nurani bapak. Kita minta tenggat waktu hingga 6 bulan,” kata Jubel.
Dia menambahkan, apa urgensinya ketika mereka mengosongkan rumah dinas tersebut. “Kalau mereka mau mengosongkan rumah itu, lahan itu mau bapak apakan,” cercanya kepada Plt Dirut PD AIJ.