Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

DPRD Sumut Putuskan Tunda Penggusuran Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria Hingga 6 Bulan, Pengacara PD AIJ Diusir

×

DPRD Sumut Putuskan Tunda Penggusuran Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria Hingga 6 Bulan, Pengacara PD AIJ Diusir

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ziera Salim Ritonga dan Edi Susanto Ritonga, dua anggota Komisi C lainnya juga dengan tegas meminta PD AIJ harus segera mungkin ambil keputusan terkait hal itu. 

“Segera selesaikan persoalan ini. Sebulan, dua bulan atau tiga bulan, harus kasih kepastian,” ujar keduanya. 

MEMPROSES ADSENSE...

Alhasil Komisi C bersepakat membuat keputusan, memberi tenggat waktu selama 6 bulan kepada keluarga karyawan PD AIJ menempati rumah eks Bioskop Berastagi.

Mereka juga mempertanyakan soal rencana pembangunan food court di area eks Bioskop Ria tersebut. 

Bahkan lebih mengejutkan dewan lagi ketika mengetahui bahwa PT Deleng mengusahakan lokasi eks Bioskop Berastagi. Padahal kontrak PD AIJ dengan PT Makmur Propertindo masih berjalan sekira 20 tahun lagi. Hal tersebut jelas terdapat tumpang tindih.

“Kemarin tak kalian bilang ada rencana mau buat foodcourt. Ini tiba tiba muncul. Jangan main main, kalian itu bekerja pakai uang rakyat,” kata Ketua Komisi C. 

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *