Politik & Pemerintahan

DPRD Sumut Putuskan Tunda Penggusuran Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria Hingga 6 Bulan, Pengacara PD AIJ Diusir

6
×

DPRD Sumut Putuskan Tunda Penggusuran Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria Hingga 6 Bulan, Pengacara PD AIJ Diusir

Sebarkan artikel ini

Ziera Salim Ritonga dan Edi Susanto Ritonga, dua anggota Komisi C lainnya juga dengan tegas meminta PD AIJ harus segera mungkin ambil keputusan terkait hal itu. 

“Segera selesaikan persoalan ini. Sebulan, dua bulan atau tiga bulan, harus kasih kepastian,” ujar keduanya. 

Alhasil Komisi C bersepakat membuat keputusan, memberi tenggat waktu selama 6 bulan kepada keluarga karyawan PD AIJ menempati rumah eks Bioskop Berastagi.

Mereka juga mempertanyakan soal rencana pembangunan food court di area eks Bioskop Ria tersebut. 

Bahkan lebih mengejutkan dewan lagi ketika mengetahui bahwa PT Deleng mengusahakan lokasi eks Bioskop Berastagi. Padahal kontrak PD AIJ dengan PT Makmur Propertindo masih berjalan sekira 20 tahun lagi. Hal tersebut jelas terdapat tumpang tindih.

“Kemarin tak kalian bilang ada rencana mau buat foodcourt. Ini tiba tiba muncul. Jangan main main, kalian itu bekerja pakai uang rakyat,” kata Ketua Komisi C. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *