Politik & Pemerintahan

DPRD Sumut Targetkan Perda Konten Siaran Masuk Prolegda 2023

5
×

DPRD Sumut Targetkan Perda Konten Siaran Masuk Prolegda 2023

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Sumut menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jumat (26/8/2022).

Hadir dalam audiensi perdana KPID Sumut sejak dilantik 11 Agustus 2022 lalu itu, antara lain Ketua Komisioner Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Thahir dan Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Muhammad Hidayat, Ketua Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, dan anggota Ramses Simanullang. Seorang anggota komisioner M Syahrir berhalangan hadir.

Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi A didampingi anggota Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam di ruang dewan.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya mendorong Komisi A untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang salah satunya berisikan sanksi dan denda bagi televisi dan radio yang melanggar ketentuan konten siaran.

Menurut Anggia, kehadiran Perda nantinya diharapkan akan mengakhiri aturan yang selama ini hanya berupa teguran atau sanksi bagi media televisi, radio yang diduga melakukan pelanggaran konten siaran.

“Selain PAD, kita harapkan Perda ini dapat meningkatkan kinerja komisioner dalam melakukan pengawasan terhadap konten media di Sumut,” kata Anggia.

Sementara Ayu Kesuma Ningtyas mengharapkan Komisi A DPRD Sumut dapat bersinergis dengan KPID, Dinas Kominfo, Biro Hukum, praktisi bidang penyiaran, akademisi serta pihak terkait lainnya untuk merancang Perda Konten Siaran tersebut.

“Ini tentu saja lebih membuat KPID lebih bersemangat selain ikut mengawasi konten siaran, terutama siaran lokal, yang disiarkan televisi atau radio,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *