Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Polisi Diduga Salah Tangkap, Pemuda Medan Ditembak Kaki Usai Tuduhan Pencurian Motor dan Bantah Terlibat, Akan Laporkan ke Propam Polda Sumut

4
×

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Polisi Diduga Salah Tangkap, Pemuda Medan Ditembak Kaki Usai Tuduhan Pencurian Motor dan Bantah Terlibat, Akan Laporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H.: Polisi Diduga Salah Tangkap, Pemuda Medan Ditembak Kaki Usai Tuduhan Pencurian Motor dan Bantah Terlibat, Akan Laporkan ke Propam Polda Sumut

Kuasa hukum Azi, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat menunjukan gambar Azi saat penahanan. (kedannews.co.id/Aris HST Sinurat)

Medan, kedannews.co.id – Seorang pemuda berinisial M. Azizan alias Azi (20) mengalami luka tembak di kaki kiri setelah diduga ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Medan Area. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) dengan korban pelapor Dokter muda, Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Komplek Graha Rahayu, Kelurahan Denai.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari orangtua Azizan, Surianto (58) dan Kurnia (55), yang menyatakan keberatan atas tindakan oknum kepolisian tersebut. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut sekaligus mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan untuk menuntut ganti rugi.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, kuasa hukum Azizan, menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya. β€œKlien kami dan keluarganya akan menempuh langkah hukum, melaporkan tindakan penembakan oleh oknum polisi, sekaligus menuntut ganti rugi melalui pengadilan. Polri harus profesional dan berintegritas, menjaga marwah institusi dengan mengayomi masyarakat, bukan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya tindakan kepolisian yang terukur dan tidak menjerat orang yang tidak terbukti bersalah. β€œKami mendukung Polri menindak penjahat jalanan, tetapi tidak boleh menghukum orang yang diduga bukan pelaku sejati. Beredarnya pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pencurian Azizan harus dikaji secara hati-hati,” tambah Dr. Rangkuti yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan Propam Polda Sumut. Orangtua Azizan berharap langkah hukum ini dapat memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan tindakan berlebihan yang dialami anak mereka.

Pihak kepolisian Medan Area belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini, namun rencana tindak lanjut termasuk pemanggilan oknum yang terlibat dan koordinasi dengan pihak pengadilan akan dilakukan untuk menegakkan prosedur hukum yang tepat.

Pada pemberitaan sebelumnya, M. Azizan alias Azi mengalami luka tembak di kaki kiri dan dugaan penyiksaan saat ditangkap oknum Unit Reskrim Polsek Medan Area. Peristiwa ini bermula dari tuduhan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau bernomor polisi BK 4432 ALU milik dokter muda Elpa Syahroni Nasution (31) di Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu, Kelurahan Denai, Minggu (25/1/2026) pukul 04.48 WIB. Aksi pencurian terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Azi menegaskan, ia sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam pencurian tersebut. Dalam keterangannya di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukumnya, ia menjelaskan kronologi penangkapan yang memicu trauma mendalam.

“Saya sama sekali tidak tahu mengenai pencurian itu, apalagi terlibat. Saat ditangkap polisi Jumat siang (30/1), ada teman yang saya tidak begitu kenal, menyuruh saya mendatangi kos M. Bambang Hermanto (19) di Jalan Beringin, Pasar 7, Desa Tembung. Saat itu saya sedang memperbaiki sepeda motor sendiri,” ungkap Azi dengan suara bergetar.

Setibanya di kos Bambang, Azi dan Bambang langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh beberapa orang yang mengaku polisi. “Saya bingung, salah apa saya ditangkap. Tak sampai satu menit, setelah itu saya baru tahu dilibatkan si Bambang,” tambahnya.

Azi menceritakan proses interogasi penuh kekerasan yang berlangsung di sebuah gudang tak dikenal. Mata ditutupi lakban, ia menerima pukulan tangan, kaki, hingga kayu, dan dipaksa saling memukul dengan Bambang agar mengakui perbuatan yang tak dilakukannya. “Saya dipaksa mengakui sebagai pelaku di rekaman CCTV, padahal saya tidak melakukannya. Akhirnya saya menurut karena tidak tahan siksaan,” jelasnya.

Saat tubuhnya masih tertutup lakban dan tangan terborgol, tiba-tiba terdengar suara tembakan. “Saya merasakan perih yang teramat di betis dekat lutut kaki kiri. Saat itu baru saya sadar kaki saya ditembak,” ujar Azi. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan awal sebelum diserahkan ke Polsek Medan Area.

Ibu Azi, Kurnia (55), menambahkan bahwa kondisi anaknya saat dijumpai penuh luka dan trauma. “Saya melihat kaki, tangan, dan wajahnya bengkak. Saat itu dia bilang mengaku bukan karena bersalah, tapi karena tak tahan siksaan,” kata Kurnia sambil meneteskan air mata.

Kuasa hukum Azi, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan kliennya tidak berada di lokasi pencurian dan tidak terekam di CCTV yang viral. “Dugaan penyiksaan ini harus ditindak tegas. Proses hukum tidak boleh mengandalkan pengakuan paksa dengan kekerasan. Polisi wajib profesional dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap agar nama baik Azi dipulihkan dan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan penyiksaan serta penyalahgunaan wewenang oknum polisi sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya prosedur interogasi yang aman dan profesional agar tidak menimbulkan korban yang tidak bersalah.