LANGKAT, kedannews.co.id – Tiga pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 190,50 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial H.F. (31) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta A.K. (20) dan Z.P. (20) yang tercatat sebagai warga Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional yang melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi.












