KISARAN, kedannews.co.id – Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara yang digelar di Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan, pada 10–12 Februari 2026, memicu polemik internal organisasi. Sejumlah pimpinan cabang menilai forum tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Forum yang semestinya menjadi ruang evaluasi kepengurusan dan pemilihan ketua wilayah secara demokratis itu disebut berlangsung tanpa tahapan persidangan yang lazim. Tidak adanya pembahasan tata tertib, sidang komisi, hingga mekanisme pemilihan ketua menjadi pokok keberatan delapan Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumatera Utara.
Delapan cabang yang menyatakan sikap keberatan yakni PC HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah. Mereka mengaku hadir sebagai peserta resmi dalam Konferwil yang berlangsung sejak 10 Februari 2026.
Salah satu pimpinan cabang menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, persidangan seharusnya sudah berjalan sejak malam pembukaan hingga keesokan harinya, termasuk pembahasan tata tertib dan tahapan pemilihan ketua.












