“Seharusnya sudah ada persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi. Itu tidak terjadi,” ujarnya.
Penetapan Ketua Picu Perdebatan
Situasi memanas pada 12 Februari 2026 ketika Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH RI, Abdul Razak Nasution, dan Sekretaris Jenderal Sukri Soleh Sitorus hadir di lokasi kegiatan. Dalam forum tersebut, menurut keterangan sejumlah pimpinan cabang, tidak ada proses persidangan sebagaimana tradisi konferensi organisasi mahasiswa.
Mereka menyebutkan, forum tidak membahas tata tertib, tidak membentuk komisi, dan tidak membuka tahapan pencalonan maupun pemilihan. Dalam forum itu, Ketua Umum PP HIMMAH disebut langsung menetapkan Imransyah Pasai sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.
“Kami merasa keputusan ini tidak adil dan mencederai mekanisme organisasi. Konferwil adalah forum musyawarah, bukan forum penunjukan,” kata salah satu perwakilan cabang.
Perdebatan pun terjadi antara delapan pimpinan cabang dengan jajaran Pimpinan Pusat. Namun, para pimpinan cabang menilai argumentasi yang mereka sampaikan tidak memperoleh tanggapan substantif dalam forum tersebut.












