LANGKAT, kedannews.co.id – Seorang pria berinisial S (38) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Link II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 0,96 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penindakan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga tim bergerak ke lokasi yang dimaksud pada Rabu malam.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah berada di depan rumah warga. Tak jauh dari posisinya, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu di dekat batang pohon sawit. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan lanjutan, turut disita satu unit timbangan, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop kecil, satu unit telepon genggam, pakaian, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.












