Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.
βKami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami dalam merespon setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,β tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun demikian, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal barang haram tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Langkat.
βPerang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,β ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Brandan Barat dan sekitarnya.












