Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

3
×

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

Sebarkan artikel ini

Di antaranya 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24.717,26 gram. Selain itu, aparat juga menyita 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut. (kedannews.co.id/istimewa)

Batu Bara, kedannews.co.id – Sidang perkara narkotika dalam jumlah besar yang menjerat dua terdakwa memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika skala besar.

Persidangan digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan majelis hakim dipimpin Orsita Hanum selaku ketua majelis. Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya diamankan aparat saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24.717,26 gram. Selain itu, aparat juga menyita 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman mati, serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan menegaskan tuntutan pidana mati merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkoba.

“Kami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara ini merupakan wujud keseriusan negara melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir perkara ini akan ditentukan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa pada sidang berikutnya.