SIMALUNGUN, kedannews.co.id β Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Medan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban berinisial HI bersama dua saksi tengah membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Salah satu saksi sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil alat, sementara sepeda motor diparkir di tepi jalan.
βDalam situasi tersebut, seorang pria yang tidak dikenal diduga mengambil sepeda motor dan barang milik korban tanpa izin,β ujar AKP Hengky, Minggu, 12 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 2025 TBH serta satu unit laptop merek Acer. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.












