Berita Utama & Headline

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

5
×

Dua Terdakwa Narkotika di Binjai Bacakan Pledoi Pribadi, Mohon Hukuman Seringan-Ringannya

Sebarkan artikel ini

Iskandar dan Febri Ramadani Tegaskan Mereka Pemakai, Bukan Pengedar, Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.

Suasana Pengadilan Negeri Kota Binjai. (kedannews.co.id/Foto; Istimewa).

Binjai, kedannews.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai membacakan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Iskandar dan Febri Ramadani, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin siang (17/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fadel Pardamean Batee, SH., MH, didampingi dua hakim anggota serta panitera.

Sidang berlangsung di ruang persidangan PN Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 77, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Keduanya lalu menyerahkan dan membacakan pledoi gabungan tanpa didampingi penasihat hukum. Pledoi tersebut dibacakan oleh Febri dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Dalam pledoi berjudul “Pledoi/Pembelaan Pribadi Terdakwa”, keduanya menyampaikan pembelaan secara mandiri dengan nada penuh penyesalan.

Pengantar Pledoi: Mohon Dilihat dengan Hati Nurani

Melalui pledoi, kedua terdakwa memohon majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif, manusiawi, dan berdasarkan hati nurani.

“Kami bukanlah pengedar narkotika, tidak pula bagian dari jaringan mana pun. Kami adalah pemakai, korban penyalahgunaan yang terseret oleh bujukan dan pemanfaatan dari pihak lain,” tulis keduanya dalam pembelaannya.

Mereka juga menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan.

Kronologi Versi Terdakwa: Mengaku Hanya Diupah Rp25 Ribu

Dalam kronologi yang mereka bacakan,

  1. Pada 4 Agustus 2025, sebelum kami ditangkap, kami baru pulang bekerja dan berada di rumah orang tua Iskandar.
  2. Datang seorang laki-laki bernama Wahyu, yang kami kenal memiliki kaitan dengan narkotika. Dia menawarkan kepada kami untuk mengantarkan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram ke depan Hotel Binjai kepada seorang perempuan yang diarahkan oleh Wahyu.
  3. Kami mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. Kami tidak menutup-nutupi bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
  4. Kami menerima tawaran itu karena iming-iming Rp25.000 per orang — sebuah nilai yang sangat kecil, dan tidak mencerminkan praktik peredaran narkotika.
  5. Karena Iskandar tidak memiliki sepeda motor, Febri mengendarai motor milik orang tua dan membonceng Iskandar.
  6. Setiba di sekitaran depan Hotel Binjai, Iskandar meletakkan barang tersebut di trotoar dekat parkiran sepeda motor. Febri mengetahui tindakan tersebut dan tetap berada di atas motor menunggu.
  7. Sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum sempat bertemu perempuan yang diarahkan oleh Wahyu, yang bersamaan tibanya, kami ditangkap secara bersamaan oleh petugas kepolisian (lebih dari lima orang satu tim). Hingga kini kami tidak mengetahui apakah perempuan itu juga ditangkap.
  8. Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi narkoba sebelumnya, dan tidak memiliki jaringan apa pun.
  9. Kami tidak memiliki kontak, identitas, atau komunikasi apa pun dengan perempuan penerima barang. Semua arahan hanya datang dari Wahyu, yang sampai sekarang tidak ditangkap.
  10. Semua keadaan tersebut menunjukkan bahwa kami hanyalah pemakai yang dimanfaatkan, bukan pelaku utama.
  11. Kami menyesali perbuatan kami dan berniat sungguh-sungguh untuk berubah.

“Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi, dan tidak memiliki jaringan. Semua arahan datang dari Wahyu yang sampai sekarang belum ditangkap,” tulis mereka.

Pokok Pembelaan: Meminta Diposisikan sebagai Pemakai

Empat poin utama yang disampaikan dalam pokok pembelaan:

  1. Mereka adalah pemakai, bukan pengedar.
  2. Tidak ada motif keuntungan, mengingat nilai imbalan terlalu kecil.
  3. Mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi.
  4. Tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan.

Dasar Hukum yang Diajukan

Para terdakwa menyebut sejumlah dasar hukum untuk mendukung permohonan rehabilitasi, antara lain:

  • Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika
  • Pasal 54 UU Narkotika
  • SEMA No. 4 Tahun 2010
  • Pasal 183 KUHAP
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Hal-Hal yang Meringankan

Iskandar (Terdakwa I):

  • Sopan dan kooperatif.
  • Menyesali perbuatan.
  • Tidak pernah dihukum.
  • Ibu berusia 69 tahun sakit stroke.
  • Siap menjalani rehabilitasi.

Febri Ramadani (Terdakwa II):

  • Kooperatif dan jujur.
  • Menyesali perbuatan.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.
  • Anak bungsu dan dibutuhkan orang tua yang renta.
  • Bersedia menjalani rehabilitasi.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Keduanya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan peran mereka sebagai pengguna narkoba.

“Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan: putusan rehabilitasi,” demikian permohonan dalam pledoi.

Penutup Pledoi: Harapan untuk Keadilan yang Manusiawi

Di akhir pledoi, keduanya menulis:

“Kami menyadari kesalahan, namun berharap tidak dipisahkan terlalu lama dari keluarga yang sangat membutuhkan kami. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi kami untuk kembali pulih, produktif, dan menjauh dari narkoba.”

Pledoi ditutup dengan tanda tangan keduanya di bawah keterangan:
Binjai, 17 November 2025

Putusan Dijadwalkan Minggu Depan

Usai seluruh rangkaian sidang, Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean Batee, SH., MH menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan minggu depan. Pernyataan itu sekaligus menutup jalannya persidangan.

Tulisan Pledoi Kedua Terdakwa:

PLEDOI / PEMBELAAN PRIBADI TERDAKWA

Perkara : Tindak Pidana Narkotika
Pengadilan : Pengadilan Negeri Binjai
Terdakwa I : Iskandar
Terdakwa II : Febri Ramadani

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  2. Terdakwa I

Nama Lengkap : Iskandar

  1. Terdakwa II

Nama Lengkap : Febri Ramadani

  1. PENDAHULUAN

Yang Mulia Majelis Hakim yang kami muliakan,

Dengan penuh rasa hormat, kerendahan hati, serta kesadaran penuh atas posisi kami sebagai para terdakwa, kami, Iskandar dan Febri Ramadani, menyampaikan pembelaan pribadi ini secara mandiri tanpa penasihat hukum.

Kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan melihat perkara ini dengan hati nurani dan keadilan yang sebenar-benarnya. Kami bukanlah pengedar narkotika, tidak pula bagian dari jaringan mana pun. Kami adalah pemakai, korban penyalahgunaan, yang terseret oleh bujukan dan pemanfaatan dari pihak lain.

Kami menyesali perbuatan kami, mengakui kesalahan kami, dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki hidup, menjauhi narkoba, serta kembali menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

III. KRONOLOGI KEJADIAN MENURUT PARA TERDAKWA

  1. Pada 4 Agustus 2025, sebelum kami ditangkap, kami baru pulang bekerja dan berada di rumah orang tua Iskandar.
  2. Datang seorang laki-laki bernama Wahyu, yang kami kenal memiliki kaitan dengan narkotika. Dia menawarkan kepada kami untuk mengantarkan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram ke depan Hotel Binjai kepada seorang perempuan yang diarahkan oleh Wahyu.
  3. Kami mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. Kami tidak menutup-nutupi bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
  4. Kami menerima tawaran itu karena iming-iming Rp25.000 per orang — sebuah nilai yang sangat kecil, dan tidak mencerminkan praktik peredaran narkotika.
  5. Karena Iskandar tidak memiliki sepeda motor, Febri mengendarai motor milik orang tua dan membonceng Iskandar.
  6. Setiba di sekitaran depan Hotel Binjai, Iskandar meletakkan barang tersebut di trotoar dekat parkiran sepeda motor. Febri mengetahui tindakan tersebut dan tetap berada di atas motor menunggu.
  7. Sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum sempat bertemu perempuan yang diarahkan oleh Wahyu, yang bersamaan tibanya, kami ditangkap secara bersamaan oleh petugas kepolisian (lebih dari lima orang satu tim). Hingga kini kami tidak mengetahui apakah perempuan itu juga ditangkap.
  8. Kami tidak pernah menjadi pengedar, tidak pernah bertransaksi narkoba sebelumnya, dan tidak memiliki jaringan apa pun.
  9. Kami tidak memiliki kontak, identitas, atau komunikasi apa pun dengan perempuan penerima barang. Semua arahan hanya datang dari Wahyu, yang sampai sekarang tidak ditangkap.
  10. Semua keadaan tersebut menunjukkan bahwa kami hanyalah pemakai yang dimanfaatkan, bukan pelaku utama.
  11. Kami menyesali perbuatan kami dan berniat sungguh-sungguh untuk berubah.

IV. POKOK PEMBELAAN

  1. Kami adalah pemakai, bukan pengedar
  • Tidak pernah menjadi pengedar.
  • Tidak memiliki jaringan, peran, atau niat untuk mengedarkan.
  • Barang bukan milik kami, tetapi milik Wahyu yang masih bebas.
  • Kami hanya mengikuti perintah karena bujukan, tekanan ekonomi, dan kondisi ketergantungan.
  1. Tidak ada motif keuntungan
  • Upah Rp25.000 per orang sangat tidak logis untuk sebuah tindak peredaran narkotika.
  • Tidak ada keuntungan yang diterima.
  • Tidak ada kendali atas barang, sasaran, atau jaringan.
  1. Kami adalah korban penyalahgunaan narkotika
  • Sesuai Pasal 54 UU Narkotika, pemakai wajib direhabilitasi, bukan dipenjara panjang.
  • Kami membutuhkan pertolongan untuk pulih dari ketergantungan.
  • Penjara tidak menyelesaikan masalah ketergantungan, rehabilitasi-lah yang tepat.
  1. DASAR HUKUM PEMBELAAN
  1. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika – Pengguna untuk diri sendiri berhak atas perlakuan berbeda dari pengedar.
  2. Pasal 54 UU Narkotika – Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi.
  3. SEMA No. 4 Tahun 2010 – Hakim dianjurkan memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna, bukan pengedar.
  4. Pasal 183 KUHAP – Pemidanaan harus berdasarkan keyakinan hakim dan dua alat bukti yang sah mengenai niat mengedarkan.
  5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Hak atas perlindungan hukum yang adil.
  1. HAL-HAL YANG MERINGANKAN
  2. Terdakwa I (Iskandar)
  1. Bersikap sopan dan kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
  2. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
  3. Tidak pernah dihukum sebelumnya.
  4. Memiliki ibu berusia 69 tahun yang sedang sakit stroke dan membutuhkan kehadirannya.
  5. Siap menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
  1. Terdakwa II (Febri Ramadani)
  1. Kooperatif dan jujur selama proses hukum.
  2. Menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
  4. Memiliki orang tua yang sudah renta, dan ia merupakan anak bungsu yang sangat dibutuhkan kehadirannya.
  5. Siap menjalani rehabilitasi untuk lepas dari ketergantungan.

VII. PERMOHONAN PARA TERDAKWA

Yang Mulia Majelis Hakim,

Dengan segala kerendahan hati, kami memohon:

  1. Agar Yang Mulia mempertimbangkan bahwa kami adalah pemakai, bukan pengedar.
  2. Agar kami tidak dijatuhi pasal peredaran, tetapi Pasal 127 UU Narkotika yang sesuai dengan peran kami sebagai pengguna.
  3. Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan: putusan rehabilitasi.
  4. Agar kami diberi kesempatan memperbaiki hidup, menjauhi narkoba, dan kembali menjalankan tanggung jawab kepada keluarga kami masing-masing.

VIII. PENUTUP

Demikian pledoi gabungan ini kami sampaikan dengan ketulusan, penuh penyesalan, dan harapan akan keadilan yang manusiawi. Kami memohon agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, fakta hukum, serta niat kami untuk berubah.

Kami menyadari kesalahan, namun kami berharap tidak dipisahkan terlalu lama dari keluarga yang sangat membutuhkan kami. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi kami untuk kembali pulih, produktif, dan menjauh dari narkoba selamanya.

Hormat kami,
Binjai, 17 November 2025

 

 

Iskandar                                 Febri Ramadani
Terdakwa I                              Terdakwa II

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *