Medan, kedannews.co.id – Berdasarkan laporan berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan pada Senin, 17 November 2025. Fraksi Hanura–PKB menjadi salah satu pihak yang menerima dan menyetujui penetapan regulasi tersebut.
Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti penerapan Perda tersebut secara tepat, terukur, dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penerapan Perda yang baik akan menciptakan rasa aman, nyaman, adil dan sejahtera bagi masyarakat.
“Tujuan Perda ini harus terwujud melalui pengendalian bencana kebakaran yang terukur, tepat sasaran, dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Lailatul Badri.
Minta Pengawasan Ditingkatkan
Dalam penyampaiannya sebagai utusan Fraksi Hanura–PKB, Lailatul menegaskan agar Dinas P2K melakukan pengawasan maksimal terhadap masyarakat, instansi, dan lembaga perkantoran terkait kelengkapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
“Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” jelas anggota DPRD Medan yang akrab disapa Lela itu.
Ia menambahkan, pengawasan yang rutin disebutnya dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat serta aset dari ancaman kebakaran.












