Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Lisdes di Simalungun, RCW Desak Aparat Usut Proyek yang Dinilai Tak Tepat Sasaran

6
×

Dugaan Korupsi Lisdes di Simalungun, RCW Desak Aparat Usut Proyek yang Dinilai Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

PLN Sumut Belum Beri Klarifikasi; Pemasangan Diduga Menguntungkan Perusahaan Sawit dan Tak Sesuai Skema Bantuan Pemerintah

Surat Pernyataan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, dan Sekretaris Desa Tukiman yang menegaskan tidak pernah mengajukan proposal Lisdes kepada PLN, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id / Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id — Penyidik dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Desakan tersebut disampaikan lembaga Republik Corruption Watch (RCW). RCW menyebut telah meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Unit Induk Distribusi (UID), melalui surat bernomor 133 tertanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, PT PLN disebut belum memberikan jawaban.

“Kita sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan, namun pihak PLN belum memberikan jawaban,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (17/11/2025).

Sangkal Pernah Ajukan Proposal Lisdes

Sunaryo menjelaskan, proyek Lisdes tersebut sempat menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, dan Sekretaris Desa, Tukiman. Keduanya menegaskan tidak pernah mengajukan proposal permohonan Lisdes kepada PT PLN.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan bertanggal 15 Januari 2024. Dalam surat itu mereka menyebut hanya pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK melalui surat No. 670.11/43/2002 tanggal 31 Januari 2022. Permohonan tersebut bersifat umum, bukan program Lisdes.

“Apabila di kemudian hari ditemukan data bahwa permohonan tersebut Lisdes, maka kami tidak bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Diduga Mengalir ke Perkebunan Sawit

Lebih jauh, Sunaryo mempertanyakan dasar PT PLN memasang Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal di sekitar lokasi tersebut tidak terdapat permukiman warga.

Ia menilai proyek Lisdes itu diduga tidak diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sebagaimana tujuan program pemerintah, tetapi justru menguntungkan perusahaan perkebunan.

“Hal itu bertolak belakang dengan program pemerintah. Lisdes sejatinya untuk menerangi permukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV AJ,” kata Sunaryo.

Material Tak Sesuai dan Ganti Rugi Belum Tuntas

RCW juga menyoroti temuan bahwa tiang listrik yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi. Tiang yang seharusnya berbahan beton disebut diganti dengan besi bulat.

Pemasangan tiang tersebut berada di lahan pribadi warga keluarga marga Hutabarat, dengan ganti rugi Rp30.000.000, serta lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi Rp35.000.000. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pelunasan pembayaran ganti rugi tersebut diduga belum dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN maupun CV AJ.

Selain itu, pemasangan tiang listrik dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan jarak. Seharusnya pemasangan dilakukan 3 meter dari batas lahan, tetapi di lapangan ditemukan jarak pemasangan mencapai 10 hingga 15 meter.

Bahkan CV AJ diduga telah melakukan pembayaran lebih dari Rp1.000.000.000 terkait pemasangan Lisdes tersebut, mulai dari titik sambung awal hingga area rumah karyawan dan veron kebun sawit.

Lisdes Harusnya Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Sunaryo menegaskan bahwa Lisdes merupakan program bantuan pemerintah berupa instalasi listrik sekaligus sambungan ke PT PLN bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) kurang mampu, dan bersifat gratis.

Proses untuk mendapatkan bantuan Lisdes memiliki sejumlah tahapan, antara lain:

  • Verifikasi data calon penerima satu tahun sebelum pelaksanaan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

  • Survei dan pemeriksaan kelayakan proposal.

  • Sosialisasi kepada warga penerima bantuan dan pemerintah desa terkait teknis pelaksanaan.

  • Penekanan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dari penerima manfaat.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan ini harus diselidiki agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi.

PLN Belum Berikan Penjelasan

Hingga berita ini ditayangkan, Humas Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara Unit Induk Distribusi (UID), Surya, belum memberikan jawaban atas konfirmasi dan permintaan penjelasan terkait proyek tersebut, Senin (17/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *