Medan, kedannews.co.id β Penyidik dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut disampaikan lembaga Republik Corruption Watch (RCW). RCW menyebut telah meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Unit Induk Distribusi (UID), melalui surat bernomor 133 tertanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, PT PLN disebut belum memberikan jawaban.
βKita sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan, namun pihak PLN belum memberikan jawaban,β ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (17/11/2025).
Sangkal Pernah Ajukan Proposal Lisdes
Sunaryo menjelaskan, proyek Lisdes tersebut sempat menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016β2022, Suriaten AMK, dan Sekretaris Desa, Tukiman. Keduanya menegaskan tidak pernah mengajukan proposal permohonan Lisdes kepada PT PLN.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan bertanggal 15 Januari 2024. Dalam surat itu mereka menyebut hanya pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK melalui surat No. 670.11/43/2002 tanggal 31 Januari 2022. Permohonan tersebut bersifat umum, bukan program Lisdes.
βApabila di kemudian hari ditemukan data bahwa permohonan tersebut Lisdes, maka kami tidak bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,β tulis mereka dalam surat tersebut.












