Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dugaan Korupsi Lisdes di Simalungun, RCW Desak Aparat Usut Proyek yang Dinilai Tak Tepat Sasaran

×

Dugaan Korupsi Lisdes di Simalungun, RCW Desak Aparat Usut Proyek yang Dinilai Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

PLN Sumut Belum Beri Klarifikasi; Pemasangan Diduga Menguntungkan Perusahaan Sawit dan Tak Sesuai Skema Bantuan Pemerintah

Surat Pernyataan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, dan Sekretaris Desa Tukiman yang menegaskan tidak pernah mengajukan proposal Lisdes kepada PLN, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id / Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Diduga Mengalir ke Perkebunan Sawit

Lebih jauh, Sunaryo mempertanyakan dasar PT PLN memasang Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal di sekitar lokasi tersebut tidak terdapat permukiman warga.

Ia menilai proyek Lisdes itu diduga tidak diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sebagaimana tujuan program pemerintah, tetapi justru menguntungkan perusahaan perkebunan.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œHal itu bertolak belakang dengan program pemerintah. Lisdes sejatinya untuk menerangi permukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV AJ,” kata Sunaryo.

Material Tak Sesuai dan Ganti Rugi Belum Tuntas

RCW juga menyoroti temuan bahwa tiang listrik yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi. Tiang yang seharusnya berbahan beton disebut diganti dengan besi bulat.

Pemasangan tiang tersebut berada di lahan pribadi warga keluarga marga Hutabarat, dengan ganti rugi Rp30.000.000, serta lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi Rp35.000.000. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pelunasan pembayaran ganti rugi tersebut diduga belum dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN maupun CV AJ.

Selain itu, pemasangan tiang listrik dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan jarak. Seharusnya pemasangan dilakukan 3 meter dari batas lahan, tetapi di lapangan ditemukan jarak pemasangan mencapai 10 hingga 15 meter.

Bahkan CV AJ diduga telah melakukan pembayaran lebih dari Rp1.000.000.000 terkait pemasangan Lisdes tersebut, mulai dari titik sambung awal hingga area rumah karyawan dan veron kebun sawit.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *