Diduga Mengalir ke Perkebunan Sawit
Lebih jauh, Sunaryo mempertanyakan dasar PT PLN memasang Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal di sekitar lokasi tersebut tidak terdapat permukiman warga.
Ia menilai proyek Lisdes itu diduga tidak diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sebagaimana tujuan program pemerintah, tetapi justru menguntungkan perusahaan perkebunan.
βHal itu bertolak belakang dengan program pemerintah. Lisdes sejatinya untuk menerangi permukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV AJ,β kata Sunaryo.
Material Tak Sesuai dan Ganti Rugi Belum Tuntas
RCW juga menyoroti temuan bahwa tiang listrik yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi. Tiang yang seharusnya berbahan beton disebut diganti dengan besi bulat.
Pemasangan tiang tersebut berada di lahan pribadi warga keluarga marga Hutabarat, dengan ganti rugi Rp30.000.000, serta lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi Rp35.000.000. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pelunasan pembayaran ganti rugi tersebut diduga belum dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN maupun CV AJ.
Selain itu, pemasangan tiang listrik dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan jarak. Seharusnya pemasangan dilakukan 3 meter dari batas lahan, tetapi di lapangan ditemukan jarak pemasangan mencapai 10 hingga 15 meter.
Bahkan CV AJ diduga telah melakukan pembayaran lebih dari Rp1.000.000.000 terkait pemasangan Lisdes tersebut, mulai dari titik sambung awal hingga area rumah karyawan dan veron kebun sawit.












