Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Masih Bergulir di Polda Sumut, Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Masih Bergulir di Polda Sumut, Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum korban desak Polda Sumut segera menahan tersangka Misrayani, sebut ada indikasi pencucian uang dan pungli dari dana siswa.

Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Misrayani belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi korban dalam perkara ini. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.

MEMPROSES ADSENSE...

Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan sekolah antara pelapor dan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada awal tahun 2023. Kala itu, sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani, sebelum ia dimutasi menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.

Menurut pemaparan Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan siswa seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Pemesanan dilakukan melalui staf tata usaha bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah Misrayani.

“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” ujar Frien Jones IH Tambun SH MH, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Jones merinci empat transaksi utama yang menjadi fokus perkara, yakni:

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *